Kamis, 24 Januari 2013

AMDAL,UKL, dan UPL


AMDAL merupakan singkatan dari Analisis mengenai dampak lingkungan. Jadi, dampak-dampak atau akibat disekitar lingkungan.
Seperti :

·         Penataan lingkup kota yang tidak teratur dampaknya menjadi banjir karena ketidak teraturan dalam penataan yang kurang maksimal (kurang rapi).
·         Lahan yang seharusnya untuk saluran kali dipakai untuk rumah-rumah sehingga dampak lingkungan menjadi banjir.
AMDAL adalah kajian dampak besar dan sangatlah penting dalam lingkungan hidup, dibuat dalam tahap perencanaan dan digunakan dalam proses keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain yakni :
·         Ekologi
·         Fisik – Kimia
·         Sosial – Budaya
·         Sosial – Ekonomi
Agar pelaksanaan AMDAL sesuai tujuan dan sasaran maka, harus dengan pengkaitan perizinan terhadap pemerintah, dan harus mempertimbangkan keputusan AMDAL demi mendapatkan suatu perizina (usaha/kegiatan)
Manfaat AMDAL antara lain :
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Untuk Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan)
Upaya Kelola Lingkungan merupakan usaha/ upaya yang dilakukan dalam pengelolaan di lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan kegiatan tidak wajib melakukan AMDAL (keputusan menteri negara lingkungan). Upaya pemantauan Lingkungan merupakan usaha/ upaya yang dilakukan dalam Pemantauan di lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan kegiatan tidak wajib melakukan AMDAL (keputusan menteri negara lingkungan)
Menurut saya penjabaran dari UKL (Upaya Kelola Lingkungan) adalah pengelolaan cara-cara/ usaha-usaha untuk memaksimalkan di sekitar lingkungan seperti penanaman pohon di tengah kota untuk meminimalisir terjadinya banjir.
Penjabaran dari UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan pemantauan dari sekitar lingkungan sehingga terjadi hasil seperti halnya meng-analisa masalah-masalah yang terjadi disekitar lingkungan dan dicarilah solusi yang pantas untuk membenahi masalah tersebut
Kaitan dengan AMDAL dan UKL & UPL adalah :
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.




Sekian pembahasan saya dari tulisan AMDAL, UKL, dan UPL. apabila ada kesalahan tolong dibenarkan. Semoga bermanfaat.. Terima Kasih :)