AMDAL merupakan singkatan dari Analisis
mengenai dampak lingkungan. Jadi, dampak-dampak atau akibat disekitar
lingkungan.
Seperti :
·
Penataan lingkup kota yang
tidak teratur dampaknya menjadi banjir karena ketidak teraturan dalam penataan yang
kurang maksimal (kurang rapi).
·
Lahan yang seharusnya untuk
saluran kali dipakai untuk rumah-rumah sehingga dampak lingkungan menjadi
banjir.
AMDAL adalah kajian dampak besar dan
sangatlah penting dalam lingkungan hidup, dibuat dalam tahap perencanaan dan digunakan
dalam proses keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain
yakni :
·
Ekologi
·
Fisik – Kimia
·
Sosial – Budaya
·
Sosial – Ekonomi
Agar pelaksanaan AMDAL sesuai tujuan dan
sasaran maka, harus dengan pengkaitan perizinan terhadap pemerintah, dan harus
mempertimbangkan keputusan AMDAL demi mendapatkan suatu perizina
(usaha/kegiatan)
Manfaat AMDAL antara lain :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Untuk Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL
(Upaya Pemantauan Lingkungan)
Upaya Kelola Lingkungan merupakan usaha/
upaya yang dilakukan dalam pengelolaan di lingkungan hidup oleh penanggung
jawab dan kegiatan tidak wajib melakukan AMDAL (keputusan menteri negara
lingkungan). Upaya pemantauan Lingkungan merupakan usaha/ upaya yang dilakukan
dalam Pemantauan di lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan kegiatan tidak
wajib melakukan AMDAL (keputusan menteri negara lingkungan)
Menurut saya penjabaran dari UKL (Upaya
Kelola Lingkungan) adalah pengelolaan cara-cara/ usaha-usaha untuk
memaksimalkan di sekitar lingkungan seperti penanaman pohon di tengah kota
untuk meminimalisir terjadinya banjir.
Penjabaran dari UPL (Upaya Pemantauan
Lingkungan) merupakan pemantauan dari sekitar lingkungan sehingga terjadi hasil
seperti halnya meng-analisa masalah-masalah yang terjadi disekitar lingkungan
dan dicarilah solusi yang pantas untuk membenahi masalah tersebut
Kaitan dengan AMDAL dan UKL & UPL
adalah :
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak
lagi diwajibkan menyusun UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan
Lingkungan).UKL-UPL dikenakan
bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
Sekian pembahasan saya dari tulisan AMDAL, UKL, dan UPL. apabila ada kesalahan tolong dibenarkan. Semoga bermanfaat.. Terima Kasih :)